Satgas PAKI, Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
SMV Kemenkeu Kucurkan Rp4,48 Miliar Untuk Bangun 56 Rumah Layak Huni
Mendag Dorong Minyak Goreng Second Brand Untuk Bentuk Psikologi Pasar
Bahlil: Hilirisasi Anak Tangga Negara Berkembang Menuju Negara Maju
Kampung Nelayan Akan Dikelola BUMN PT. Agrinas Jaladri Nusantara
Konsumsi Domestik Bawa Industri Logam Tumbuh 15,71 Persen Di 2025
Mengekor Wall Street, IHSG Kembali Tertekan





