Satgas PAKI, Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News

Merdeka Punya Rumah Idaman, BTN Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,65 Persen

Harga Beras Premium, Medium dan Submedium Naik pada Bulan Juli

Produksi Beras Pada Juni 2025 Sebesar 2,28 Juta Ton

VinFast Janjikan USD1,2M untuk Jadikan Indonesia Hub di Asia Tenggara

Menhub Minta Investigasi Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat