Satgas PAKI, Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News

Indonesia Siap Jadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Dunia

IHSG Naik 0,27 Persen ke Level 8.046 di Sesi I, Cek Sahamnya

Wall Street Loyo, IHSG Lanjut Ngegas

Pasar Konfiden, IHSG Siap Jebol 8.150

IHSG Lanjut Menyala, Buru Saham BBRI, MEDC, dan INKP

BNI dan KPK Gelar Compliance Forum, Perkuat Integritas dan GCG