Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dok. Instagram. InfoJawaBarat.
EmitenNews.com - Hasto Kristiyanto menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/3/2025), Jaksa mendakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu, menghalangi penyidikan Harun Masiku. Kepada penyidik Hasto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebut mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
JPU mengungkapkan Hasto Kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik lembaga antirasuah. Pengakuan tersebut terjadi saat Hasto menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
Sesuai informasi itu, JPU menuturkan penyidik pun menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, namun penyidik tidak menemukan ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.
Sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh KPK, Hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024. Setelah itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Perbuatan Hasto memberikan perintah kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang sengaja Hasto lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dengan demikian, hal tersebut menyebabkan penyidikan atas nama Harun Masiku terhambat. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Masih kata Jaksa, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Kata jaksa, selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Pemberian uang itu, diduga dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa menjerat Hasto Kristiyanto dengan pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Wahyu Setiawan telah menjalani hukuman atas kasus suap tersebut, dan kini berstatus wajib lapor atas pembebasan sementaranya. Sedangkan Harun Masiku diketahui raib dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang didampingi sejumlah penasehat hukum, membantah semua dakwaan JPU KPK. Ia juga menuding KPK telah melakukan kriminalisasi terhadapnya. Karena itu, ia bertekad melawan, dengan menjalani persidangan kasusnya. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN