Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Cek Rinciannya
:
0
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. dok. Suara.
EmitenNews.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA, dan gratifikasi senilai Rp630 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, terdakwa Hasbi Hasan juga menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali.
“Menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dalam dakwaannya Jaksa KPK mengemukakan, penerimaan gratifikasi itu dari beberapa pihak. Di antaranya, notaris rekanan CV. Urban Beuty/MS Glow, Devi Herlina; Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Yudi Noviandri; dan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Dalam surat dakwaan terungkap, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU. Lalu, dari Devi Herlina Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) pada Januari 2021.
Sekretaris nonaktif MA itu disebut menerima fasilitas perjalanan wisata itu bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Rinaldo Septariando yang juga kakak dari Windi Idol, dan Betty Fitriana.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





