EmitenNews.com - Pajak kendaraan di Indonesia terbilang termahal di dunia. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan fakta tersebut. Fakta itu diperolehnya bermula dari pengalaman pribadinya saat menghadiri forum internasional beberapa tahun lalu. 

“Sekian tahun yang saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh Kumara, di Jakarta, seperti dikutip Rabu (27/8/2025). 

Seperti ditulis Kompas, Kukuh membandingkan pajak kendaraan di Indonesia, dengan negara tetangga. Hasilnya, ada selisih yang cukup mencolok. Pajak tahunan mobil di Indonesia bisa 5 hingga 30 kali lipat lebih mahal ketimbang Thailand dan Malaysia. 

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia memang relatif tinggi. Kukuh mencontohkan, saat mobil Avanza yang dibuat di Indonesia, pajak tahunan bisa mendekati Rp5 juta. Di negara tetangga yang justru mengimpor dari Indonesia, pajaknya tidak sampai Rp1 juta. Di Thailand malah lebih rendah, Rp150 ribu. 

"Kemudian mereka juga tidak ada esek-esek kode mesin untuk pajak lima tahunan," lanjut Kukuh Kumara. 

Menarik diketahui, Indonesia memiliki banyak instrumen pajak yang membebani kepemilikan kendaraan. Lihat saja. Setiap mobil baru otomatis terkena berbagai pungutan. Mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Tidak heran kalau akhirnya, struktur pajak berlapis tersebut berdampak langsung pada harga jual mobil. Bahkan, Gaikindo mencatat, porsi pajak bisa menyumbang hampir setengah dari harga kendaraan kecuali mobil listrik.

Apa yang disampaikan Kukuh Kumara, senada dengan penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Intinya, sistem perpajakan kendaraan di Thailand jauh lebih kompetitif dibandingkan Indonesia. 

“Kalau di Indonesia, pajak itu kira-kira 40 persen. Di Thailand, sekitar 32 persen,” kata Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto. Ia mencontohkan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia bisa mencapai 12,5 persen, sedangkan di Thailand tidak ada pungutan serupa. 

“PPN kita 11 persen, Thailand 7 persen. Ditambah BBNKB 12,5 persen yang hanya ada di sini. Sehingga, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan. Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang,” ucap Riyanto. ***