Selama Libur Nataru Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Ini Detail Ruas Jalannya
“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sa.mpai pukul 22.00 waktu setempat,” urai Dirjen Hendro.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan
Sumatera Utara:
Medan – Berastagi; dan
Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
Jambi dan Sumatera Barat:
Jambi - Sarolangun - Padang;
Jambi - Tebo - Padang; dan
Jambi - Sengeti - Padang.
Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.
Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.
Banten:
Related News
Lewat Telepon PM Anwar dan Presiden Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah
Koordinator MAKI Minta Dewas KPK Usut Status Tahanan Rumah Yaqut
Puluhan Ribu Orang Berkunjung, IKN Jadi Destinasi Wisata Menarik
JSMR: 2,4 Juta Kendaraan Melintas di 4 Ruas Tol JNT Hingga H+2 Lebaran
Hari Ini One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan
Presiden Telpon Presiden Palestina, Ucapkan Selamat Idulfitri





