EmitenNews.com - Pelaku bisnis ritel, dan asosiasi minyak goreng bergiliran menghadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Secara maraton KPPU mulai memanggil mereka untuk mendalami dugaan kartel. Di sejumlah tempat harga minyak goreng belum sesuai ketentuan pemerintah, dan bahkan langka.


"Mulai hari ini hingga Jumat, kami mengundang pelaku ritel dan asosiasi di ritel minyak goreng," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada pers, Selasa (22/2/2022).


Sedikitnya ada empat pemain ritel minyak goreng, dan dua asosiasi yang akan dimintai keterangan, setelah KPPU menggali informasi dari para produsen minyak goreng. Sayangnya, Deswin tidak dapat menyebutkan pelaku bisnis ritel dan asosiasi yang dipanggil pada pekan ini.


"Pelaku ritel, namanya kami tidak boleh sampaikan. Tapi mewakili ritel besar dan ritel waralaba yang sangat kita kenal," katanya.


KPPU telah memanggil 10 produsen minyak goreng, sebagai langkah investigasi dugaan kartel pada komoditas pangan tersebut. Sebanyak 10 produsen tersebut dimintai keterangan KPPU sejak awal Februari hingga 16 Februari 2022.


"Saat ini kami masing mengumpulkan alat bukti, mendengarkan keterangan dari berbagai pihak khususnya produsen, ada 10 produsen," kata Deswin Nur.


Dugaan kartel menguat berkaitan dengan mahal, dan langkanya minyak goreng di pasaran. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku pihaknya sudah menggelontorkan minyak goreng dalam jumlah banyak. Karena itu, dia mengaku heran mengapa komoditas itu masih mahal, dan bahkan langka di beberapa wilayah.


Dalam sidaknya bersama Satgas Pangan, juga ditemukan terjadi penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara, dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan adanya permainan dalam temuan tersebut, untuk diselesaikan secara hukum. ***