Semarak Penerbitan Surat Utang Korporasi, Pefindo Catat Rp46,7 Triliun
:
0
Ilustrasi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Dok. Big Alpha.
EmitenNews.com - Pasar surat utang korporasi relatif semarak. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat total penerbitan surat utang korporasi secara keseluruhan pada Januari-Maret 2025 mencapai Rp46,7 triliun.
“Hingga periode akhir kuartal pertama, pasar surat utang korporasi sudah ada penerbitan sekitar Rp46,7 triliun, di antaranya Rp46,4 triliunnya dari instrumen yang berbentuk obligasi korporasi dan juga sukuk,” kata Kepala Divisi Riset Ekonomi Pefindo, Suhindarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Penerbitan obligasi korporasi dan sukuk naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp25,1 triliun.
Medium Term Notes (MTN) disebut menunjukkan penurunan menjadi Rp400 miliar dibandingkan Rp700 miliar pada kuartal I-2024.
Hingga kuartal I-2025, belum ada penerbitan efek utang lainnya (perpetual, Surat Berharga Komersial/SBK, dan sekuritisasi), menurun dibandingkan triwulan I-2024 yang sebesar Rp500 miliar.
“Jadi, all in all sebenarnya kondisi pasar surat utang korporasi di triwulan pertama tahun ini memang relatif lebih semarak dibandingkan dengan di kuartal pertama di tahun 2024 lalu,” ungkap Suhindarto.
Secara nasional, sektor paling besar untuk penerbitan surat utang korporasi berasal dari pulp and paper yang diterbitkan empat perusahaan. Instrumennya, jenis obligasi sebesar Rp8 triliun dan sukuk Rp5,1 triliun, sehingga totalnya Rp13,2 triliun.
Kemudian, sektor pertambangan dengan jumlah enam perusahaan yang mencapai total nilai keseluruhan Rp9,2 triliun, lalu enam perusahaan multifinance sejumlah Rp8,3 triliun. Berikutnya, satu perusahaan telekomunikasi senilai Rp5,5 triliun, dan satu perbankan sebesar Rp5 triliun.
“Sisanya ini nilainya masih relatif di bawah Rp5 triliun, lebih kecil dibanding dengan top 5-nya,” katanya.
Dari instrumen, sebagian besar diterbitkan dalam bentuk obligasi, dilanjutkan dengan sukuk, MTN, dan Long Term Note (LTN).
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





