Sempat Nyatakan Jabatan Milik Allah, Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman. dok. Bisnis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Akan tetapi, karena telah melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK, dalam sidang Majelis Kehormatan MK, yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. MKMK berpendapat Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat, dan perilaku hakim konstitusi, dalam mengeluarkan keputusan No90/PUU-XXI/2023. Putusan itu akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. ***
Related News
Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten, KPK Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Waduh! Tiga Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU Kalsel dan Banten
Menhub Ingatkan Keselamatan dan Cuaca Ekstrem di Angkutan Nataru
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana





