Sempat Nyatakan Jabatan Milik Allah, Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman. dok. Bisnis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Akan tetapi, karena telah melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK, dalam sidang Majelis Kehormatan MK, yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. MKMK berpendapat Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat, dan perilaku hakim konstitusi, dalam mengeluarkan keputusan No90/PUU-XXI/2023. Putusan itu akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. ***
Related News
Dalam Rapat Mingguan, Dirut TVRI Iman Brotoseno Pamit Undur Diri
Satgas PKH Segel Tambang Ilegal, di Antaranya Milik Gubernur Malut
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor
Perbaiki Posisi Tawar dengan AS, RI Harus Tingkatkan Diplomasi Dagang
Aksi Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya Ungkap Ada Perilaku Spanyol
Indonesia Tunggu 60 Hari Pasca MA AS Batalkan Tarif Resiprokal





