EmitenNews.com - Sengketa pengelolaan Hotel Sultan terus berlanjut. PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo yang selama ini mengelola hotel dalam kawasan Gelora Bung Karno Jakarta itu, kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terbaru polemik kepemilikan Hotel Sultan antara negara dengan Pontjo Sutowo, putra mendiang eks Dirut Pertamina Ibnu Sutowo itu.

"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata No.208. /Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Kepala Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Pusat," kata Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025).

Sejauh ini memang terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh PT Indobuildco atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Termasuk area tempat Hotel Sultan berdiri, kepada Sekretariat Negara (Setneg).

"Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dengan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden, terdapat gugatan terus menerus baik melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco," kata politikus Partai Golkar itu.

Data yang ada menunjukkan, pemerintah dengan Indobuildco memang tengah bersengketa terkait pengelolaan Hotel Sultan. Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas hotel bintang lima itu, hingga tahun 2053.

Menurut Kuasa hukum dari PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu seharusnya diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun lagi. Terlebih, hak mereka sudah habis pada Maret 2023-April 2023.

"Pasal 37 (ayat 1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," kata Hamdan Zoelva kepada CNNIndonesia.com, Oktober 2024.

Masih kata Hamdan Zoelva, HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh karena itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi, atau sampai 2053.

Tetapi, Kementerian Investasi menyebut izin usaha PT Indobuildco saat ini adalah HGB atas Hotel Sultan bermasalah. HGB yang bermasalah itu berdampak pada perizinan Pontjo Sutowo mengelola hotel tersebut melalui Indobuildco. ***