Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Setneg ke Bareskrim Polri
:
0
Hotel Sultan Jakarta. dok. iNews.
EmitenNews.com - Kasus Hotel Sultan bermuara ke polisi. Pemilik PT Indobuildco yang mengelola hotel tersebut, Pontjo Sutowo, melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara ke Bareskrim Mabes Polri. Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Pantauan detikcom, Pontjo tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023), Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef B. Badeoda, SH, MH, mengungkapkan, kliennya melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri PPKGBK.
Laporan dilayangkan karena beberapa hal, salah satunya pemasangan portal di pintu masuk Hotel Sultan dari Jalan Jenderal Sudirman.
Di antaranya, memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, Menutup jalan masuk Hotel Sultan, Memasang portal.
Akibat tindakan main hakim sendiri itu, Yosef mengatakan, telah mengakibatkan kerugian bagi Hotel Sultan. Kerugian tersebut berupa penurunan pemasukan, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Yosef dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Related News
Gibran Pasca Putusan MK, Masih Kuat tapi Ada "Cacat" ?
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan





