Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Setneg ke Bareskrim Polri
:
0
Hotel Sultan Jakarta. dok. iNews.
EmitenNews.com - Kasus Hotel Sultan bermuara ke polisi. Pemilik PT Indobuildco yang mengelola hotel tersebut, Pontjo Sutowo, melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara ke Bareskrim Mabes Polri. Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Pantauan detikcom, Pontjo tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023), Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef B. Badeoda, SH, MH, mengungkapkan, kliennya melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri PPKGBK.
Laporan dilayangkan karena beberapa hal, salah satunya pemasangan portal di pintu masuk Hotel Sultan dari Jalan Jenderal Sudirman.
Di antaranya, memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, Menutup jalan masuk Hotel Sultan, Memasang portal.
Akibat tindakan main hakim sendiri itu, Yosef mengatakan, telah mengakibatkan kerugian bagi Hotel Sultan. Kerugian tersebut berupa penurunan pemasukan, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Yosef dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Related News
Lelang Mobil Dinas DPR, Harga Pembukaan Mulai Rp92 Juta
Kolaborasi dengan IPB, Lampung Barat Optimalkan Potensi Kopi Via OVOC
Bawa Solusi, PNM Buka Peluang Kerja Lulusan SMA Keluarga Prasejahtera
Pembobol Rekening Warga Salatiga, Buron Sejak 2025 Ditangkap di Sulsel
Subsidi Tiket Kereta Libur Sekolah Semester II Tembus 110 Persen
Data PPATK Pemain Judol di Bandung 80 Ribu Orang, Wali Kota Bertindak





