EmitenNews.com - PT Sentul City Tbk (BKSL) berhadapan dengan ribuan warga dalam eksekusi lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada sebanyak 90 KK atau sekitar 6.000 jiwa yang menjadi sasaran dalam pengambilan paksa lahan di sana. Jadi, bukan hanya Pengamat Politik sekaligus filsuf Rocky Gerung yang berseteru dengan SC di lahan sengketa itu.


“Saya sudah seminggu ini dibully seolah-olah mempertahankan hak yang bukan punya saya. Saya dianggap begitu oleh cebong-cebong yang berkeliaran di media massa di media sosial medsos itu,” ujar Rocky Gerung didampingi Kuasa Hukum Haris Azhar kepada pers, yang menemuinya di kediamannya, di Desa Bojong Koneng, Senin (13/9/2021).


Rocky menjelaskan bahwa terkait kasus ini dengan PT Sentul City, tidak hanya dirinya yang dirugikan melainkan ada 90 Kepala Keluarga (KK) atau hampir sekitar 6.000 orang yang mengalami nasib sama. Kasus penggusuran menggunakan preman oleh PT Sentul City bukan hanya menyangkut kediamannya melainkan rumah masyarakat Bojong Koneng. Rocky menduga penguasa ingin memframing kasusnya hanya kepada dirinya. Padahal, ada banyak warga jadi korban.


“Jadi, sekali lagi ini bukan kasus saya saja. Saya menyediakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang disembunyikan Sentul City.  Kalau sekarang orang mulai melihat, seolah-olah hak Sentul City nggak boleh diganggu gugat. Padahal dari awal Sentul City ini masalahnya banyak banget jadi itu intinya,” katanya.


Sementara itu PT Sentul City Tbk (SC) menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.


Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan, sejak memperoleh Sertifikat HGB tahun 1994, pihaknya telah mengelola lahannya dengan baik antara lain bekerja sama masyarakat.


Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, SC menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik SC.


Menurut David, Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.


“Yang membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” kata David, Senin (13/9/2021).


David menambahkan langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action. Ia menjelaskan, pihaknya sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan dalam master plan yang telah disahkan Pemerintah Kabupaten Bogor.


David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI. PT Sentul City Tbk memperoleh hak melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya :Izin Prinsip dari Bupati Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.


Menurut David, sampai terbit 2 sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC. David mengungkapkan, pada HGB inilah di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin, salah satunya diklaim Rocky Gerung.  “Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC pemilik sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.” ***