Sepanjang 2025, Mendag Sebut 7.853 Aduan Konsumen Berhasil Ditangani
Sosialisasi pengaduan konsumen. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan sebanyak 7.853 dari 7.887 aduan konsumen berhasil ditangani sepanjang tahun 2025. Dok. Dagangberita.
EmitenNews.com - Pemerintah berkomitmen melindungi hak konsumen dan meningkatkan pengawasan perdagangan nasional. Dengan semangat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan sebanyak 7.853 dari 7.887 aduan konsumen berhasil ditangani sepanjang tahun 2025.
"Periode Januari - Desember 2025 Kementerian Perdagangan telah melayani 7.887 aduan yang masuk dari berbagai saluran, termasuk 7.853 aduan telah selesai ditangani atau sekitar 99,56 persen," kata Mendag Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dari jumlah itu terdapat 34 aduan dalam proses, dengan rincian sektor jasa pariwisata sebanyak delapan aduan. Lalu, sektor barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor sebanyak 11 aduan, dan sektor lain-lain sebanyak 15 aduan.
Berdasarkan jenis transaksi, pengaduan konsumen yang melakukan transaksi online sebanyak 7.836 aduan atau 99,35 persen. Sedangkan jumlah pengaduan konsumen yang melakukan transaksi offline sebanyak 32 aduan.
Selain pengaduan konsumen yang melakukan transaksi secara online dan offline, Kementerian Perdagangan juga menerima 19 pertanyaan antara lain terkait ketentuan label pada barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
"Kemudian pemenuhan pendaftaran barang yang menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup atau K3LH, serta petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual," ujar Mendag.
Dalam melaksanakan pelayanan pengaduan konsumen, Kementerian Perdagangan memiliki dasar hukum. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Permendag Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, dan Kepmendag Nomor 1526 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Konsumen.
Mendag memastikan, layanan pengaduan konsumen bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam menyampaikan informasi atas pengaduan atau atas kerugian yang dideritanya akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Fasilitasi pengaduan konsumen dilakukan dengan memberikan respon jawaban kepada konsumen melalui saluran resmi pengaduan konsumen. Juga klarifikasi terhadap pelaku usaha guna membantu para pihak menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Ada sejumlah strategi dan upaya dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Antara lain, mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan dengan kolaborasi antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
Selanjutnya upaya melalui kerja sama nasional dan internasional di bidang perlindungan konsumen, penguatan kelembagaan di bidang perlindungan konsumen, memberikan layanan pengaduan konsumen. Termasuk edukasi konsumen dan pelaku usaha, termasuk penguatan regulasi.
"Dalam konteks perlindungan konsumen merupakan upaya bersama untuk menjamin hak-hak konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan," tuturnya. ***
Related News
Kunjungi Inacraft 2026, Wapres Tertarik dan Beli Lukisan Kaligrafi
Bea Cukai Lagi!
Wamen ESDM Ungkap Harga Listrik Pembangkit Tenaga Sampah USD20 Sen
Pemerintah Buka Ruang Keberatan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan
Buron Paulus Tannos Lanjutkan Perlawanan
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka





