Seperti Kemendag, GIMNI Juga Tuding Repacker Pelaku Kasus MinyaKita
Ilustrasi MinyaKita. Dok. SINDOnews.
Pemerintah menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. ***
Related News
Tolak Saran IMF Naikkan Pajak Karyawan, Purbaya Punya Kiat Sendiri
Utang Pemerintah Capai Rp9.637 Triliun, Purbaya Nyatakan Masih Aman
Kinerja Meningkat, Pegadaian Bukukan Laba Bersih jadi Rp8,34 Triliun
ULN Swasta Turun, Utang Jangka Panjang Masih Mendominasi
Rupiah Rabu Pagi Dibuka Melemah 37 Poin
ULN Indonesia Triwulan IV 2025 Bertambah USD4,1 Miliar





