Seperti Kemendag, GIMNI Juga Tuding Repacker Pelaku Kasus MinyaKita
Ilustrasi MinyaKita. Dok. SINDOnews.
Pemerintah menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. ***
Related News
Penyaluran KUR UMKM Capai Rp238T, Masih Tersisa Waktu Dua Bulan
Mulai 2026, Masyarakat Bisa Ajukan KUR UMKM Berulang Kali
Paguyuban Lender Desak DSI Tanggung Jawab atas Krisis Gagal Bayar
Posisi Utang LN Indonesia Triwulan III Turun USD7,9 Miliar
Utang LN Swasta Terbesar di Sektor Industri Pengolahan dan Keuangan
OJK Yakinkan Redenominasi Takkan Ganggu Fundamental Ekonomi





