Seperti Kemendag, GIMNI Juga Tuding Repacker Pelaku Kasus MinyaKita
Ilustrasi MinyaKita. Dok. SINDOnews.
Pemerintah menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. ***
Related News
Tekan Defisit, Ini Saran Jitu Jusuf Kalla
Investasi Jepang, DPR Ingatkan Implementasi Lapangan
Tumbuh 79 Persen, Laba Bersih SeaBank Capai Rp678 Miliar pada 2025
Stok Melimpah, Beras Aman hingga 11 BulanĀ
RI-Korea Perkuat Industri Jasa Instalasi Perairan, Ada Alih Teknologi
Gandeng Korea, RI Siap Sulap Anjungan Migas Bekas Jadi Terminal LNG





