EmitenNews.com - Ada sedikit harapan pengembalian dana lender, atau investor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA) berkomitmen mengembalikan dana para lender terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui perusahaan tersebut. Bahkan lewat pengacaranya, Taufiq Aljufri bersedia menambah Rp10 miliar, seraya meminta maaf atas kejadian itu.

“Kalau hitungan kami sementara, dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen dari sisi beliau,” kata pengacara Taufiq Aljufri, Pris Madani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Bahkan menurut sang pengacara, kliennya bersedia menambah sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk iktikad baik.

Mengenai berapa jumlah dana yang akan dikembalikan, Pris mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan lantaran perhitungan bisa saja berbeda dengan pihak lain/Bisa berbeda dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yang bisa Pris pastikan, penghitungan akan berbasis pada rekening koran. “Jadi, yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu. Total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan.”

Satu hal lagi, masih kata Pris, aliran dana yang masuk ke PT DSI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq Aljufri.

“Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi,” ucapnya.

Soal kegagalan pembayaran dana PT DSI kepada pihak lender karena adanya gap likuiditas. Kesenjangan itu, terus-menerus terjadi. Sang klien sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.

Sayangnya, diakui dalam kondisi-kondisi tertentu, Taufiq tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang dicoba untuk dicari solusinya. Ia berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil.

Penyidik sudah tetapkan tiga tersangka termasuk Dirut PT DSI Taufiq Aljufri

Seperti diketahui penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga TPPU terkait PT DSI.

Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri) Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, MY mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Kemudian Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mereka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan, atau tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Dalam kasus ini, menurut Ade Safri, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender dengan borrower (peminjam).

Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

"Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucapnya.