EmitenNews.com - Gejolak pasar modal dalam dua hari terakhir berujung pada rangkaian pengunduran diri pejabat kunci otoritas keuangan.

Setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi, giliran tiga pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengambil langkah serupa.

OJK pada Jumat (30/1/2026) petang mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Tak berhenti di situ, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga secara bersamaan mengucap pengunduran diri dari jabatannya di otoritas pengawas bursa saat ini.

Dalam siaran pers resmi OJK, disebutkan bahwa pengunduran diri tsebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah tekanan pasar.

Adapun, OJK memastikan pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan tata kelola yang berlaku guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada pelaku industri dan masyarakat.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman per Jumat Pagi ini juga menyatakan mundur secara terbuka di Gedung BEI, Jakarta, sebagai bentuk tanggung jawab atas tekanan yang melanda Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dalam dua hari perdagangan bursa dua kali dihentikan sementara (trading hart). ***