Sesuai Arahan Presiden, Kemenperin Bidik Sejuta Industri Kecil Bersertifikat TKDN

Kemenperin Bidik Sejuta Industri Kecil Bersertifikat TKDN. dok. tkdn. kemenperin.
EmitenNews.com - Ini kesempatan bagi industri kecil untuk berkiprah lebih luas. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik satu juta industri kecil memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (11/10/2022), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo mengungkapkan, Presiden menargetkan satu juta industri kecil bersertifikat TKDN yang difasilitasi secara gratis. Untuk mencapai target tersebut Kemenperin akan mendorong semaksimal mungkin.
Salah satu yang dilakukan Kemenperin untuk mewujudkan hal itu, menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi TKDN dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Permenperin tersebut merupakan revisi dari Permenperin Nomor 57 Tahun 2006 tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian TKDN atas Barang Jasa Produksi Dalam Negeri.
Melalui revisi tersebut, kata Dody Widodo, Kemenperin membuka lembaga survei penilai TKDN lain, yang tadinya hanya Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Revisi dilakukan untuk membuka kesempatan kepada lembaga survei kredibel dan bertanggung jawab lainnya untuk bisa memverifikasi dan menghitung TKDN pada satu produk.
“Ya, walaupun pada akhirnya tetap Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang melegalisasinya," ujar Dody Widodo. ***
Related News

Perkuat Sinergi, TCL Indonesia Gelar National Dealer Gathering 2025

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram