Setiap Rp1 Belanja Produk DN, Hasilkan Dampak Ekonomi Rp2,2
:
0
Suasana kerja di salah satu industri sepatu dalam negeri (Foto: Dok)
EmitenNews.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat nilai tambah industri manufaktur nasional.
Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri bukan sekadar soal preferensi belanja, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperdalam struktur industri, memperkuat keterkaitan hulu–hilir, serta memastikan nilai tambah ekonomi tetap tercipta di dalam negeri.
“Hasil studi menunjukkan bahwa setiap belanja sebesar Rp1 terhadap produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp2,2. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri memberikan efek berganda yang besar dan berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya (17/12).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto, menjelaskan bahwa petunjuk teknis penghitungan TKDN ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17, yang memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.
“Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan kepastian, keseragaman, serta transparansi dalam proses penghitungan TKDN, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, lembaga verifikasi independen, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Heru.
Dalam sosialisasi tersebut, Heru memaparkan bahwa penghitungan nilai TKDN barang dilakukan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu bahan atau material langsung dengan bobot 75 persen, tenaga kerja langsung sebesar 10 persen, serta biaya tidak langsung pabrik sebesar 15 persen.
“Komponen yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian,” paparnya.
Ia menambahkan, Kemenperin juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan, antara lain melalui investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi serta program litbang, dan implementasi hasil litbang dalam proses produksi.
Selain TKDN barang, Kemenperin turut mensosialisasikan penghitungan TKDN Jasa Industri yang dilakukan berdasarkan perbandingan biaya jasa industri dalam negeri terhadap total biaya jasa industri, yang meliputi biaya tenaga kerja, alat atau fasilitas kerja, serta jasa umum. Penghitungan tersebut menghasilkan Sertifikat TKDN Jasa Industri sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.(*)
Related News
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen





