Setoran Pajak Merosot, Pemerintah Keluarkan Aturan Ini Mulai 1 Mei
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Merosotnya setoran pajak sepanjang 2025, ikut disumbangkan oleh tingginya tingkat restitusi atau permintaan pengembalian lebih bayar pajak. DJP mencatat, ada tiga sektor usaha yang meningkat pesat restitusinya, yakni industri kelapa sawit atau CPO, perdagangan BBM, hingga pertambangan batu bara. Mulai 1 Mei 2026, pemerintah menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan 2025, yang dikutip Senin (20/4/2026), menyebutkan, restitusi meningkat signifikan terutama pada industri kelapa sawit (60,7%), perdagangan BBM (82,9%), dan pertambangan batu bara (68,6%).
Lakin DJP 2025 juga menyebutkan, peningkatan restitusi pada 2025 yang memengaruhi shortfall penerimaan pajak juga disebutkan mencapai 35,9%. Terutama pada jenis PPN Dalam Negeri, dan PPh Badan. Sayangnya, besaran restitusinya tak diungkap DJP.
Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada PPN Dalam Negeri dan PPh Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas dan PPN & PPnBM tertekan.
DJP menekankan, penerimaan pajak sampai akhir Desember 2025 yang senilai Rp1.917,93 triliun memang tidak mencapai target, karena persoalan restitusi yang meningkat. APBN 2025 mencatat target penerimaan pajak Rp2.189,31 triliun.
Secara khusus untuk peningkatan restitusi PPh, menurut DJP disebabkan oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menyebabkan profitabilitas pada tahun itu menurun sehingga SPT PPh badan yang disampaikan April 2024 statusnya lebih bayar.
Terkait dengan peningkatan restitusi PPN Dalam Negeri karena peningkatan permohonan pengembalian pendahuluan dari akumulasi kompensasi Lebih bayar 3 Tahun.
Untuk menyelesaikan masalah itu, pada tahun lalu DJP memastikan telah melakukan alternatif solusi dengan melaksanakan pengawasan atas restitusi pajak tahun 2025.
Untuk itu, mulai 1 Mei 2026, pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga restitusi pajak menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan perubahan skema restitusi bagi para wajib pajak badan ini dilakukan karena selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.
Nilai restitusi tiap tahun yang digelontorkan negara tidak sedikit. Tahun lalu saja, jumlahnya mencapai Rp361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini.
Mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan restitusi sektor usaha sumber daya alam (SDA). Proses audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025. Menkeu Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.
Audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ***
Related News
Pertamina-Toyota Sepakat Bangun Pabrik Bioetanol, Lokasinya di Lampung
Gali Potensi Pajak Ruang Digital, Mari Cermati Langkah DJP
Kolaborasi TRIV Group - Indomaret, Perluas Akses Investasi Kripto
Bangun Produksi Baterai Lokal, Toyota - CATL Investasikan Rp1,3T
Sumringahnya Bahlil, Raksasa Migas Italia Temukan Gas Jumbo di Kutai
Perusahaan Migas Italia Menemukan Ladang Gas Raksasa di Kalimantan





