EmitenNews.com - Komisi XI DPR RI bersiap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Gubernur Bank Indonesia usai Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. DPR menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara objektif serta menekankan pentingnya Gubernur BI yang baru dalam menjaga independensi bank sentral di tengah dinamika ekonomi global.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengunduran diri tersebut karena merupakan hak pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Fauzi dalam keterangan tertulis yang dirilis Parlementaria di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Komisi XI DPR RI turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry Warjiyo dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional selama memimpin Bank Indonesia.

Dalam menghadapi proses transisi kepemimpinan ini, DPR RI memastikan fungsi konstitusional akan dijalankan secara profesional demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," tegas Fauzi.

DPR RI juga berharap sosok pimpinan baru nantinya dapat memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.(*)