EmitenNews.com - Mari menunggu tindakan tegas pemerintah atas perusahaan asing yang tidak taat pajak. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google, Instagram dan WhatsApp. Pasalnya, perusahaan asing tersebut masih bandel, dengan tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022.


Jadi, tersisa empat, sampai lima hari lagi bagi mereka untuk mendaftar. Jika tidak, hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni Kamis (21/7/2022).


Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (17/7/2022), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri atau mancanegara. Menurut politikus Partai NasDem ini, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.


"Jadi, seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan. Paling lambat  20 Juli ini sudah harus mendaftar," ujar Menkominfo Johnny Plate kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).


Menteri Johnny Plate memastikan, pendaftarannya mudah. Karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission. Karena itulah dia memastikan, tidak ada alasan hambatan administrasi. Pokoknya, harus segera mendaftar. Karena, pendaftaran itu adalah wujud ketaatan pada aturan negara. Ia menjamin, sektor digital mendapat kesempatan begitu luas, asal mengikuti aturan.


"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran. Mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," kata Johnny.


Selain PeduliLindungi, beberapa PSE juga besar sudah mendaftarkan diri. Di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.


Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. ***