EmitenNews.com - Siap-siap. Mulai besok, Minggu (11/9/2022), pemerintah akan menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kepastian itu, disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Sabtu (10/9/2022). Ia mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku Minggu, 11 September pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ojol ini dilakukan setelan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Sabtu (3/9/2022).


Kepada pers, Sabtu (10/9/2022), Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sesuai kesepakatan dengan aplikator, tarif naik berlaku 11 September pukul 00.00 WIB, atau Sabtu tengah malam ini.


Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan, Kemenhub menetapkan kenaikan tarif ojek online pada 10 September 2022 pukul 00.00. Jika tarif baru itu diberlakukan pada waktu tersebut, pihaknya khawatir akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan. Karena itu, pelaksanaannya diundur pada batas akhir 10 September 2022 atau tengah malam, menjadi Minggu dini hari nanti.


Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan ada dua faktor mempengaruhi tarif ojol, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojol atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi, maksimal sebesar 20 persen.


Dari situ diketahui, biaya sewa aplikasi ini akan dikurangi menjadi 15 persen. Kenaikan tarif ojek online berbeda-beda sesuai pembagian zona yang telah pemerintah tetapkan.


Nah, biaya jasa ojol telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Kenaikan tarif ojol akan berlaku secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022.


Kenaikan tarif itu dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen). Batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500, atau terjadi kenaikan sampai 8,7 persen.


Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kenaikannya, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen). Batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800, yang berarti naik 6 persen.


Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Untuk batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750, ada kenaikan 5,7 persen.


Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif ojol setelah harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara resmi diumumkan Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.


Saat ini harga BBM bersubsidi jenis Pertalite naik dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000. Solar subsidi kini Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150. Pertamax naik dari Rp12.500/liter menjadi Rp14.500. ***