Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul
Enggartiasto Lukita. Dok. Liputan6.
Karena itu, Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Tom Lembong melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional. ***
Related News
Stok Beras Nasional Aman Hingga Lebaran, Bulog Buka Peluang Ekspor
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Hormati Putusan KPK
Akhirnya KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Bahagianya Lifter Rizki, Dapat Bonus dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pemerintah Rogoh Rp465M Untuk Bonus Atlet SEA Games Thailand
Sudah Serap 17 Ribu Pekerja, Prabowo Minta Kampung Nelayan Digeber





