Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Enggartiasto Lukita. Dok. Liputan6.
Karena itu, Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Tom Lembong melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional. ***
Related News

Tewasnya Kacab Bank BUMN, Penculik dan Otak Pembunuhan Ditangkap

Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut Beli Tanah Rp4M Pakai KTP Pacar

Presiden Lantik 8 Dubes di Istana, Dwisuryo Indroyono Soesilo Untuk AS

Jelaskan Aliran Dana dari RK, Lisa Mariana Bakal Dipanggil KPK Lagi

Bangun PLTGU Batam, PTPP Raih Kontrak Baru Rp3,35 Triliun

11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker, Ada Sultannya