Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.(Foto: Kemnaker)
EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menaker menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menjaga produktivitas dan roda ekonomi nasional. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Ia menekankan, skema pembayaran bertahap berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan hari raya.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, perusahaan diimbau membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.
Besaran THR diatur sebagai berikut: Masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar satu bulan upah dan Masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: Masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya dan Masa kerja kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja.
Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Menaker juga mengingatkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna menerima konsultasi dan pengaduan pekerja.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat selama Ramadan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Ramadan dan hari raya tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga penguat kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.(*)
Related News
Pemerintah Minta Aplikator Transparan Soal BHR Bagi Driver dan Kurir
Jalan Nasib Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jadi Tersangka Korupsi, Putri Pedangdut A. Rafiq Ini Mengaku Bingung
La Nina Berlalu, BMKG Ingatkan Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal
Presiden Undang Mantan Presiden-Wapres Bahas Dampak Perang Iran
Bayar THR Lebaran 2026 Untuk ASN, Pemerintah Anggarkan Rp55T





