EmitenNews.com - Febrie Adriansyah bakal segera menghadapi persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu, pada Rabu (7/10/2026). 

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026), dengan terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Perkara tersebut telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Setidaknya terdapat tiga perkara dengan tiga terdakwa. Yaitu, perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, serta perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Sidang pembacaan dakwaan itu, menjadi tahap awal persidangan untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian perbuatan serta pasal-pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. 

Seperti diketahui jaksa menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan kasus pemerasan dan TPPU. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam barang yang disita terdapat emas batangan sebanyak 74 kilogram dan uang tunai yang disebut mencapai Rp543 miliar. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kemudian dilimpahkan bersama perkara Febrie dan dua tersangka lainnya.

Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, tetapi Ditolak Pengadilan

Sebelumnya Febrie Adriansyah yang tidak terima atas penetapan tersangkanya, sempat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonannya itu sehingga perkaranya terus berlanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan," ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).