Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
:
0
Aplikasi pinjaman daring Indosaku
EmitenNews.com - Aksi penagihan pinjaman online yang berujung teror ke layanan Pemadam Kebakaran (Damkar) menyeret PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) ke dalam sorotan regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat berupa denda Rp875 juta setelah menemukan pelanggaran dalam pengawasan aktivitas penagihan oleh pihak ketiga.
Kasus ini mencuat setelah beredar aksi petugas penagihan yang diduga melakukan panggilan palsu ke layanan Damkar di Semarang untuk menekan nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman daring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, OJK menilai Indosaku tidak optimal dalam mengelola dan mengawasi kegiatan penagihan, terutama yang dijalankan vendor pihak ketiga. Regulator menegaskan praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, serta sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola penagihan.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyatakan perusahaan menghormati keputusan regulator dan akan menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan yang diminta OJK.
“Indosaku melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan,” ujar Yulvina dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Sebagai langkah awal pembenahan, Indosaku mengaku telah menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) setelah ditemukan praktik yang dinilai tidak sesuai standar etika dan prosedur perusahaan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” katanya.
Indosaku juga mengaku telah mendatangi pihak-pihak terdampak, termasuk layanan Damkar Semarang, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas polemik yang terjadi.
OJK sendiri menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara fintech lending. Seluruh perusahaan pindar tetap wajib memastikan aktivitas penagihan berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Related News
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis
Prabowo Serukan Pentingnya ASEAN Jaga Kedaulatan Jalur Perdagangan
Harga Solar Industri Naik, Ribuan Nelayan Pati Tidak Lagi Melaut





