Sikapi Pembahasan 14 Pasal Krusial RKUHP, Ini Janji Pimpinan DPR
:
0
Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Dok. MPR RI.
EmitenNews.com - Ini janji pimpinan Dewan soal keberadaan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, pembahasan sebanyak 14 isu krusial dalam RKUHP itu, akan memperhatikan aspirasi masyarakat. Politikus Partai Golkar itu, memastikan pembahasan pasal-pasal yang masih kontroversial tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Mudah-mudahan tidak terburu-buru. Lagian kan tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat,” kata Lodewijk Freidrich Paulus kepada wartawan, Minggu (10/7/2022).
Menurut Lodewijk Freidrich Paulus, pihak Dewan masih mendengar pro dan kontra terkait draf final RKUHP yang baru diterima DPR dari pemerintah itu. Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga memastikan pembahasan lanjutan isu krusial akan melibatkan komponen masyarakat dan para pakar.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022. Ia menyebutkan, proses membuat UU itu ada, termasuk pelibatan masyarakat. Nanti, kata dia, ada Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, untuk meminta masukan mereka.
Lodewijk menyebutkan, DPR juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum RKUHP tersebut disahkan. "Nanti ada tahapan terakhir itu sosialisasi, apa sih yang ditolak itu dan nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat.”
Related News
Harga Emas Global Stabil di USD4.150, Antam Naik Rp7.000
RI Ungguli China, Negara Asia Mana Tumbuh Tercepat 2026?
Pendapatan OpenAI Meleset, Bursa Teknologi AS-Jepang Rontok
Menperin Naikkan Target Kontribusi Industri ke 25% PDB
Trump Tahan Serangan, Harga Minyak Mentah Turun
Siap Dana Investasi, Dipastikan Tak ada Dividen Danantara Untuk APBN





