EmitenNews.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 47 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4,3,2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Dalam peraturan menyambut PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang mulai Selasa (5/10/2021), hingga 18 Oktober itu, tidak ada daerah Jawa hingga Bali di level 4. Semula di Jawa Barat terdapat Kabupaten Cirebon dan Purwakarta, kemudian di Jawa Tengah, ada Kabupaten Brebes.


Dalam instruksi Mendagri itu, seperti dikutip Selasa, ditegaskan, Inmendagri ini, mulai berlaku 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021. Ini sejalan dengan pengumuman Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali, Senin (4/10/2021), soal perpanjangan PPKM selama dua pekan itu.


Luhut menjelaskan terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di level 2. Kemudian ada juga beberapa daerah yang sebelumnya level 2 menjadi level 3 lantaran belum mampu mencapai tingkat vaksinasi virus Corona seperti dipersyaratkan.


"Terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2. Untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin(4/10).


Dalam pengumuman tersebut dijelaskan seluruh wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang dan Bekasi, berada dalam PPKM Level 3. ***