Silmy Karim Praperadilankan Penyitaan Asetnya, KPK Jawab Silakan Saja
:
0
Silmy Karim. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK). Tersangka kasus korupsi perizinan warga asing itu, mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Satu hal, Budi meyakinkan publik bahwa KPK telah melakukan seluruh tahapan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk saat melaksanakan upaya paksa penyitaan.
“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
KPK Siap Hadapi dan Jelaskan Setiap Tindakan dalam Penyidikan
Karena itu, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dalam praperadilan, serta dengan objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” katanya.
Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus tersebut. “Pengawasan publik bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.”
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Related News
Cost Recovery Migas 2027 Jadi USD10,1 Miliar, DPR Tanya Buat Apa Saja?
Titah Presiden, Dorong Inklusi Keuangan Buat Rekening Massal BRI-BSI
Jadi Tersangka Korporasi Rugikan Negara Rp2T, Toba Pulp Jawab Ini
Stop Impor Solar, Proyeksi ESDM Tahun Ini Devisa Meningkat Rp170T
Operasional di Bandara Soekarno Hatta Dibuka Kembali Selasa Ini
Mitigasi Erupsi Krakatau, Pemerintah Siapkan Bandara Alternatif





