EmitenNews.com - PT Dayamitra alias Mitratel (MTEL) tercatat sebagai efek syariah. Itu setelah memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Mitratel akan masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).


Seluruh saham syariah tercatat masuk Daftar Efek Syariah (DES). Artinya, Bursa Efek Indonesia (BeI) tidak melakukan seleksi saham syariah untuk masuk ISSI. Kala suatu saham masuk daftar syariah berarti telah terbukti menjalankan usaha halal.


Berdasar prinsip syariah pasar modal, sepanjang emiten atau perusahaan publik tidak melakukan beberapa ketentuan berikut. Perjudian dan permainan tergolong judi. Jasa keuangan ribawi. Jual beli risiko mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).


Lalu, memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan: Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi). Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.


Barang atau jasa merusak moral dan bersifat mudarat. Barang atau jasa lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.


Selain itu, emiten harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: Total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45 persen, dan total pendapatan bunga, dan pendapatan tidak halal lain dibanding total pendapatan usaha, dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.


Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. (*)