EmitenNews.com - Bank of India Indonesia (BSWD) membatalkan rencana voluntary delisting. Itu menyusul komitmen stakeholder memenuhi ketentuan free float pada 2023. Sesuai ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa No.1-A.


Perseroan akan memenuhi jumlah saham beredar bebas paling minimal 50 juta lembar, dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan, dan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 orang nasabah pemilik SID.


Berdasar hasil konsultasi aktif dengan seluruh stakeholders untuk merencanakan corporate action sesuai kondisi perseroan. Ya, Bank of India Mumbai, sebagai pemegang saham pengendali, merencanakan divestasi saham pada perseroan untuk memenuhi ketentuan peraturan OJK no.56/POJK.03/2016 tentang kepemilikan saham bank umum.


Kemudian aksi korporasi berikutnya, untuk memenuhi ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, di mana, perseroan wajib memenuhi kebutuhan modal inti minimal Rp2 triliun pada akhir Desember 2021, dan Rp3 triliun pada akhir Desember 2022.


Oleh karena itu, Bank of India Mumbai sebagai pemegang saham pengendali, menyetor modal Rp1 triliun pada 31 Desember 2021, dan Rp1,3 triliun pada 29 November 2022. Nah, setelah penambahan modal tersebut, Bank of India tidak melanjutkan rencana divestasi. 


Dengan demikian, sebagai tindak lanjut pembatalan voluntary delisting itu, perseroan telah berkorespondensi dengan OJK Pengawas Perbankan, dan OJK Pasar Modal. Selain itu, perseroan berkomitmen menjamin perlindungan investor publik melalui sejumlah rencana, dan strategi. Mendongkrak kinerja keuangan baik topline maupun bottom line. 


Sekadar informasi, pada 2018 perseroan memutuskan melakukan voluntary delisting. Itu dilatari belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 peraturan bursa nomor 1-A. Sejak peraturan berlaku pada 2014, perseroan telah berusaha maksimal menambah jumlah pemegang saham publik, namun hingga akhir Januari 2016 sebagai batas waktu 2 tahun pemenuhan, jumlah pemegang saham publik perseroan baru 150 pemegang saham. 


Nah, dengan tidak terpenuhi ketentuan itu, Bursa secara bertahap menyampaikan surat peringatan, dan sanksi kepada perseroan. Perseroan telah berusaha melakukan korespondensi, dan pertemuan dengan bursa Serta menyampaikan permasalahan kepada komisaris, dan pemegang saham. Lalu, pemegang saham memutuskan melakukan rapat umum pemegang saham Luar Biasa pada 26 Maret 2018 dengan agenda melakukan voluntary delisting saham perseroan dari bursa. (*)