Simak! Ini Daftar Emiten Promosi dan Terdegradasi dari Papan Utama
:
0
EmitenNews.com - Sejumlah emiten naik kelas. Tepatnya, hengkang dari papan pengembangan ke papan utama. Selain itu, ada emiten terdegradasi dari papan utama ke papan pengembangan.
Perubahan penempatan papan Pencatatan tersebut berlaku sejak 30 November 2022 mendatang. Itu dengan catatan sepanjang tidak ada hal tertentu mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai peraturan bursa. Kalau terjadi peristiwa tertentu sebelum efektif pindah papan, bursa berwenang mengubah pengumuman tersebut.
Daftar emiten promosi ke papan utama, dan terdegradasi ke papan pengembangan sebagai berikut. Emiten naik kelas antara lain Apexindo Pratama Duta (APEX), Adi Sarana Armada (ASS), Bumi Resources Minerals (BRMS), Bukalapak.com (BUKA).
Lalu, Bumi Resources (BUMI), Energi Mega Persada (ENRG), Inocycle Technology Group (INOV), Itama Ranoraya (IRRA), City Retail Development (NIRO), Palma Serasih (PSGO), dan Asuransi Tugu Pratama Indonesia (TUGU).
Selanjutnya, emiten terdegradasi ke papan pengembangan antara lain Makmur Berkah Amanda (AMAN), Saraswati Lestari (HOTL), Sky Energy Indonesia (JSKY), dan PT Trinitan Metals and Minerals (PURE).
Emiten promosi dan degradasi papa itu mengacu pada ketentuan VI. dan VII.3. peraturan Bursa No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Lalu, Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No: Kep-00101/BEI/12-2021 pada 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Nah, beralas dan berdasar ketentuan tersebut bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan, dan perpindahan papan yang dilakukan setiap bulan Mei, dan November. (*)
Related News
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk





