EmitenNews.com - PT Grand House Mulia (HOMI) meretas nominal saham alias stock split dengan rasio 1:2. Dengan skema itu, nominal saham akan menjadi Rp50 per lembar dari semula Rp100 per saham. Keputusan itu, telah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 2 Juni 2022.


Menyusul reste itu, jumlah saham perseroan menanjak menjadi 1.575.000.000 lembar alias setara 1,57 miliar lembar. Jauh melesat dari sebelum stock split dengan hanya 787,5 juta lembar. ”Restu stock split sudah kami kantongi,” tulis Suryadi, Wakil Direktur Utama Grand House Mulia.


Selanjutnya, jadwal pemecahan nilai nominal saham sebagai berikut. Tanggal efektif pada 14 Juni 2022. Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lawas seluruh pasar pada 17 Juni 2022. Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru seluruh pasar reguler pada 20 Juni 2022. 


Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru pasar tunai pada 22 Juni 2022. Bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek masing-masing pemegang saham pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 21 Juni 2022. 


Selanjutnya, pada 22 Juni 2022, saham dengan nominal baru hasil pelaksanaan stock split akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing pemegang saham.  


Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan stock split dapat dilakukan mulai 22 Juni 2022 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham (SKS) atau nama pemegang saham, dan fotocopy identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek perseroan, PT Raya Saham Registra di Gedung Plaza Sentral Lt. 2, JL. Jendral Sudirman. (*)