EmitenNews.com - Setelah sebelumnya diberlakukan pada empat pelabuhan yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, kini penggunaan Single Submission Pabean Karantina (SSm QC) dipeluas implementasinya ke Pelabuhan Merak. Perluaan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem/NLE),
NLE merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang, serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan.
“Kita berupaya untuk melakukan simplifikasi layanan pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Erwin Hariadi dalam Sosialisasi Modul SSm QC kepada importir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Senin (04/10).
Dengan menerapkan SSm QC yang didukung kolaborasi profil risiko instansi Karantina dan Bea Cukai, pelaku usaha hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pertimbangan profil risiko tersebut yang akan menentukan pemeriksaan dilakukan secara bersama antara BC dan Karantina atau dilakukan pemeriksaan mandiri oleh instansi terkait.
Selain memudahkan pelaku usaha, implementasi SSm QC juga menjadikan proses pengajuan pada Kementerian/Lembaga terkait dapat diukur karena Standar Operational Procedure bersama dan service level agreement. Pada gilirannya selain meningkatkan validitas dan sinkronisasi data, SSm QC diyakini mampu menurunkan biaya dan membuat waktu proses layanan makin efisien.
“Implementasi SSm QC terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina,” jelas Kepala LNSW M. Agus Rofiudin dalam kesempatan terpisah.
Sejak bulan Juni 2020 hingga September 2021, estimasi penghematan biaya melalui program ini tercatat 25,29% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 14,72%.
Setelah diperluas ke Merak, SSm QC akan terus diperluas implementasinya di sejumlah pelabuhan lain. Dengan demikian SSm QC diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.(fj)
Related News

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO