Korban Scam Terus Bertambah, Kerugian Masyarakat Rp4,6 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Kerugian akibat penipuan atau scam keuangan di Indonesia bukan kaleng-kaleng. Lihatlah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hanya dalam waktu kurang dari setahun, total kerugian masyarakat menembus Rp4,6 triliun. Dari total kerugian korban sebanyak itu, dana yang berhasil diblokir baru Rp349,3 miliar.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan jumlah tersebut meningkat pesat dibandingkan hasil studi sebelumnya. Saat OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan melakukan studi 1,5 tahun, kerugian masyarakat akibat scam hanya sekitar Rp2 triliun.
"Ternyata baru 8 bulan, mungkin sekarang 10 bulan sejak didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun. Ini besar sekali," kata petinggi OJK yang karib disapa Kiki itu, pada acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Jumlah laporan yang masuk ke IASC juga sangat tinggi, yakni 700-800 laporan per hari. Itu menunjukkan, jauh lebih besar dibandingkan Singapura yang hanya 140-150 laporan. Mungkin datanya bisa jauh lebih besar, jika semua masyarakat mengetahui bagaimana mengadukan masalah scam itu.
Hingga kini, IASC menerima 225.281 laporan dengan total rekening terkait penipuan mencapai 359.733. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72.145 rekening sudah diblokir.
Total kerugian korban Rp 4,6 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir baru Rp 349,3 miliar.
Dana yang masuk melalui marketplace juga banyak sekali. Jadi, modusnya penipuan ini, tidak hanya lewat perbankan tapi ke marketplace, dan terbaru masuk ke kripto. Karena itu, OJK berharap asosiasi perdagangan kripto dan lainnya dapat berpartisipasi aktif untuk memberantas scam dan fraud di sektor jasa keuangan.***
Related News

BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Suku Bunganya

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi

Waspadalah! OJK Deteksi Kasus Penipuan Digital Terus Meningkat

OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp1T

Ini Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi dengan Layanan QRIS