Skema Titik Serah, Pupuk Subsidi Dijamin Sampai ke Tangan Petani

Ilustrasi petani menyebar pupuk untuk tanaman padinya. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Skema titik serah pupuk bersubsidi membuat distribusinya menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran. Dengan begitu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pupuk subsidi akan langsung sampai ke tangan petani. Upaya tersebut dilakukan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur," ujar Mentan Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Perpres ini memperkenalkan mekanisme titik serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi.
Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.
Menurut Menteri Amran, dengan tata kelola baru ini, pemerintah bersama BUMN pupuk berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menjelaskan titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk.
"Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur," tutur Andi Nur Alam Syah.
Senada, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menyebut bahwa perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur.
Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
"Titik serah bisa berupa pengecer resmi, gapoktan, pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk," ujar Jekvy.
Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).
Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau kartu tani.
"Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau kartan," jelas Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra. ***
Related News

Taman Hutan Raya Mangrove Bali Diserobot, Ada Pabrik Milik WN Rusia

Percepat Energi Bersih, Pemerintah Siapkan PLTS 1 MW Tiap Desa

Usai Santap MBG, 250 Siswa di Sulteng Keracunan, Polisi Turun Tangan

Program CKG Jangkau 30 Juta Warga, Kemenkes Temukan Masalah Ini

Kejagung Sita 7 Aset Tanah Zarof Ricar Senilai Rp35M Terkait TPPU

Angga Raka Prabowo, Dipercaya Presiden Rangkap 3 Jabatan di Usia 36