SMF Lanjutkan Penerbitan Obligasi PUB VI Tahap III Tahun 2022 Rp3 Triliun
EmitenNews.com—PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menerbitkan obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) VI Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp3 triliun dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari PUB VI yang diupayakan SMF dalam menghimpun dana dengan target sebesar Rp 17 triliun.
Obligasi tersebut terdiri dari satu seri dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% per tahun, berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi. Adapun pembayaran pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
Obligasi tersebut telah memenuhi kriteria instrumen bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.05/2016, Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2016, Tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Dana yang diperoleh dari obligasi ini, rencananya akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pinjaman dan/atau penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman serta dalam rangka melaksanakan peran SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV). Penerbitan obligasi ini merupakan bentuk komitmen dari SMF sebagai penyedia likuiditas jangka menengah panjang bagi KPR.
Sebelumnya pada tahun 2021, Perseroan telah melakukan penerbitan pada bulan Juli 2021, Obligasi PUB VI Tahap I pada dengan nilai sebesar Rp1,2 triliun dan Sukuk PUB II Tahap I sebesar Rp100 Miliar, selanjutnya penerbitan Obligasi PUB VI Tahap II pada bulan November 2021 sebesar Rp2,8 triliun. Sejak tahun 2009 hingga saat ini SMF telah melakukan penerbitan surat utang sebanyak 51 kali dengan total Rp50,4 triliun.
Direktur Utama SMF, Ananta menegaskan bahwa penerbitan obligasi SMF bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional khususnya di industri perumahan melalui penyaluran pinjaman/pembiayaan (refinancing atas KPR), sehingga dapat mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Advertorial
Related News
Kasus Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Kejagung Geledah KLHK
Uang Surya Darmadi Rp2,8 Triliun Belum Dikembalikan, Ini Kata Kejagung
PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Multipurpose Terbesar di Jawa Timur
TPPU Duta Palma, Kejagung Pastikan Tak Ada Perintangan Penyidikan
Ahmad Muzani Terpilih jadi Ketua MPR, Didampingi 8 Wakil
SSMS dan BOSF Kedatangan 2 Individu Orangutan Lagi di Pulau Salat