Sorry Ya! Tidak ada Transfer Data Pribadi RI ke Pihak Amerika Serikat
:
0
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sorry ya. Tidak ada transfer data pribadi ke pihak Amerika Serikat. Presiden Prabowo Subianto merespons terkait isu data pribadi Indonesia, yang menjadi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam kesepakatan terhadap tarif resiprokal Indonesia - Amerika Serikat itu, ada juga kesepakatan mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, yang mencakup poin data pribadi bisa ditransfer ke pihak Amerika Serikat.
"Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus," kata Presiden Prabowo Subianto dalam acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia, yang diberikan merupakan data-data komersial, bukan data personal atau individu.
"Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang," ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Kementerian yang akan berperan besar dalam kesepakatan tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Kita tahu aturan soal penyimpanan data yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Data sektor swasta masih diizinkan disimpan di luar Tanah Air. Pengecualiannya adalah data terkait transaksi keuangan yang harus disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Saat ini, Indonesia memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU itu, sehingga pelaksanaannya terus tertunda.
UU Perlindungan Data Pribadi, aturan yang mengadopsi aturan perlindungan data pribadi Eropa yaitu GDPR. Di sisi lain, Amerika Serikat sampai saat ini belum memiliki UU khusus tentang perlindungan data pribadi yang berlaku secara nasional.
Related News
Diduga Minta Uang Pengamanan Proyek, Kajari Sergai Ditangkap Kejagung
Gebrakan Baru Bos BGN, Cegah Kebocoran Evaluasi Insentif Rp6 Juta
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator





