EmitenNews.com - Pembahasan delisting Sritex (SRIL) kian santer, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) berpotensi untuk didepak dari papan perdagangan saham atau delisting.

Hal ini sejalan dengan kondisi perseroan SRIL yang telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan.

“Sehubungan telah diberlakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya Sritex, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting,” jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Nyoman menegaskan bahwa rencana delisting mengacu pada ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam prosesnya, BEI juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 45 Tahun 2024 terkait perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup (go private).

Seiring dengan putusan pailit yang telah dijatuhkan terhadap Sritex, Nyoman menyampaikan bahwa tanggung jawab manajemen kini telah dialihkan kepada Kurator.

Oleh karena itu, Bursa telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kurator, termasuk mengenai informasi publik terkait penetapan tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto oleh aparat penegak hukum.

“Terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator,” tutur Nyoman.

BEI menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik setelah proses evaluasi dan koordinasi bersama otoritas selesai dilakukan.