EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan sejumlah emiten yang akan dicoret dari bursa. Keputusan ini efektif pada 10 November 2026. Dari 18 emiten yang dinyatakan delisting, satu di antaranya yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Kepala Divisi Penilaian PerusyI BEI, Vera Florida, menyampaikan bahwa keputusan itu telah ditetapkan melalui pengumuman resmi Bursa.

"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek (delisting) kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," ujarnya dalam.keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/4/2026).

Beriringan dengan pengumuman itu, BEI juga merilis Daftar Pemegang Saham Sritex dengan kepemilikan di atas satu persen. Pemegang saham pengendali, PT Huddleston Indonesia, tercatat menggenggam 59,03 persen saham.

Kemudian, sejumlah investor asing juga masuk dalam daftar, antara lain Chesney International Pte Ltd sebesar 4,52 persen, Grafton Capital Resources Pte Ltd sebesar 4,40 persen, Cassel International Pte Ltd sebesar 3,59 persen, dan Kiatnakin Phatra Bank Public Company Limited sebesar 2,14 persen.

Nama investor kawakan Indonesia, Lo Kheng Hong, juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 209 juta saham atau setara 1,02 persen dari total saham beredar.

Mengacu harga terakhir saham SRIL di level Rp146 sebelum suspensi, nilai portofolio Lo Kheng Hong di SRIL diperkirakan mencapai Rp31 miliar.

Hingga saat ini, saham SRIL masih berada dalam status suspensi sehingga tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Meski begitu, BEI menegaskan bahwa perseroan tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada otoritas pasar modal.

Sebagai upaya perlindungan investor, BEI juga mengimbau perseroan untuk melaksanakan buyback saham. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026, sebelum dinyatakan efektif delisting November mendatang. ***