Sudah 4,5 Tahun di Suspensi, Kapan Saham Triwira Insanlestari (TRIL) Delisting?

EmitenNews.com -Saham PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) berpotensi dihapus (delisting) dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terjadi lantaran masa suspensi saham perseroan telah mencapai 54 bulan (4,5 tahun) pada tanggal 2 November 2023.
Atas potensi delisting ini, BEI memberikan peringatan kepada investor untuk dapat memperhatikan dan mencermati segala informasi yang akan disampaikan oleh perseroan.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat dapat menghubungi Andi Pramono di nomor telepon 021 - 8282712 selaku Sekretaris Perusahaan.
Mita Dwijayanti, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 mengatakan penghapusan pencatatan (delisting) dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Selain itu delisting bisa dilakukan BEI manakala kondisi atau peristiwa yang dialami itu berdampak secara finansial atau secara hukum sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
"(Atau) perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir" tulis Mita dalam keterbukaan informasi publik BEI, Senin (6/11).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan susunan dewan komisaris dan direksi perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Eindrata Tanukusuma
Komisaris : Henry
Komisaris Independen : Yudhi Asmara Yasmine
Direktur Utama : Lukas Maulana Jusuf
Related News

IHSG Cetak Rekor Baru Tembus Level 8.025 di Penutupan Hari Ini

BRI Guyur KUR Rp114,28 T ke 2,5 Juta UMKM, Ekonomi Rakyat Menggeliat!

Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2026 Diketok Rp118,5 Triliun

Ekonomi ASEAN 2030 Diproyeksikan USD2T; Indonesia USD500–700M

Kemenperin Kembangkan Bioethanol Berbahan Baku Limbah Sawit

IHSG Menguat 0,28 Persen di Sesi I, Sektor Industri Pimpin Kenaikan