EmitenNews.com - Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN, di antaranya, desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan. Kemudian aktif, mudah diakses, rendah emisi karbon, dan lainnya.


"Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang mengesahkan RUU IKN, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).


Suharso menuturkan untuk indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan sedangkan hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur secara rinci melalui rencana induk.


"Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR," ujar Ketua Umum PPP ini.


Sementara itu, terdapat delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan. Kemudian aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024 dan diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045.


Untuk pendanaan tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya. ***