EmitenNews.com - Summarecon Agung (SMRA) mengantongi dana segar Rp536,28 miliar. Itu dari divestasi 478.888.110 helai alias 478,88 juta saham Bukit Permai Properti (BPP). Saham itu, dilepas kepada Bukit Uluwatu (BUVA), dan Nusantara Bali Realti (NBR). 

Rincian transaksi penjualan saham BPP milik anak usaha yaitu Bali Indah Development (BID), dan Summarecon Bali Indah (SBI) kepada Bukit Uluwatu, dan Nusantara Bali Indah sebagai berikut. Pertama, melalui SBI  perseroan melepas 335.273.217 saham BPP senilai Rp375,45 miliar kepada Bukit Uluwatu Villa.

Transaksi kedua, perseroan via BID menjual 143.564.893 saham BPP senilai Rp160,77 miliar kepada Bukit Uluwatu. Terakhir, perseroan melalui BID menjual 50 ribu saham senilai Rp53,62 juta kepada Nusantara Bali Realti. Usai transaksi itu, perseroan via BID, dan SBI tidak lagi memegang saham BPP. 

”Seluruh rangkaian transaksi tersebut telah dipatenkan pada 28 November 2025 melibatkan Bukit Uluwatu, BID, SBI, BPP, dan Nusantara Bali Realti,” tegas Lydia Tjio, Corporate Secretary Summarecon Agung. 

Transaksi itu, tidak berdampak material terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)