EmitenNews.com - Pemerintah akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Untuk itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan menyurati pimpinan DPR RI. Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan  pekerjaan, dan pengupahan.

 

"Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/11/2021).

 

Menurut Airlangga Hartarto, revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan  pekerjaan, dan pengupahan. Menteri Dalam Negeri juga akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja.

 

Pemerintah bersama DPR saat ini akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.

 

Dari sisi investasi, Menko Airlangga menyampaikan UU Cipta Kerja telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Itu terlihat dari kenaikan investasi berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni tumbuh 7,8 persen selama Januari-September 2021 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

 

"Dengan demikian nilainya mencapai Rp659 triliun dengan jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebesar 912.402 tenaga kerja dari triwulan I sampai triwulan III 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ***