EmitenNews.com - PT Leyand International (LAPD) berdiri di pinggir jurang delisting. Itu menyusul suspensi yang mendera perseroan genap berumur 24 bulan. Tepatnya, 2 Juli 2022 lalu, pembekuan saham perseroan masuk usia 2 tahun. 


Potensi delisting itu, bersandar pada pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Peng–SPT–00014/BEI.PP3/07-2020 tanggal 2 Juli 2020 mengenai penghentian sementara perdagangan efek perseroan, peraturan BEI nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat dengan ketentuan sebagai berikut.


Mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Akibat suspensi pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


Berdasar laporan keuangan per 31 Maret 2022, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut. Komisaris Utama Bobby Alianto, Komisaris Independen Feery Hadi Saputra, Direktur Utama Risming Andyanto, Direktur Djoko Purwanto, dan Direktur Independen Toto Iriyanto.


Per Mei 2022, pemegang saham perseroan antara lain Layman Holding Pte., Ltd 1,2 miliar lembar setara 30,26 persen, PT Intiputera Bumitirta 760 juta lembar alias 19,17 persen, Keraton Investments Ltd 508 juta lembar atau 12,81 persen, Nany Indrawaty Sutanto 322 juta lembar selevel 8,13 persen, Leo Andyanto 227 juta lembar ekuivalen dengan 5,73 persen, dan masyarakat 948 juta lembar setara 23,90 persen. (*)