Swasta Sambut OJK Terbitkan Peraturan Perdagangan Karbon Lewat Bursa

EmitenNews.com -Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, Indonesia Climate Exchange (ICX), menyambut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa.
"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata CEO Indonesia Climate Exchange (ICX) Megain Widjaja kepada pers, di Jakarta, Kamis.
Dia menyatakan, POJK yang baru-baru ini dikeluarkan itu diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia, mengingat di Tanah Air potensinya sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.
"Regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli," katanya pula.
Related News

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus

PEFINDO Gandeng Dua Institusi Terkemuka Tiongkok

Kemenperin Tetapkan 9 Industri Prioritas Percepatan Dekarbonisasi