SWI Kembali Hentikan Kegiatan 9 Penawaran Investasi Ilegal, Ini Entitasnya
:
0
EmitenNews.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membrantas sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Desember 2022.
Adapun sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin.
Selanjutnya, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Selasa (27/12) mengungkapkan penanganan terhadap entitas investasi ilegal ini dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website serta aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. "Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," jelas Tongam.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





