EmitenNews.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membrantas sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Desember 2022.

 

Adapun sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin.

 

Selanjutnya, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Selasa (27/12) mengungkapkan penanganan terhadap entitas investasi ilegal ini dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

 

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website serta aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. "Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," jelas Tongam.

 

Dia mengingatkan untuk jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Kalau pelaku mempersulit penarikan dana, Tongam menyarankan untuk segera melapor ke polisi.

 

Berikut ini adalah 9 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan SWI pada Desember 2022.

  1. Timeshare Property
  2. MSL-CF Arbah Capital atau https://www.msl-cf.id/pc/index.html
  3. xtoko.co 
  4. https://h5.easygoid.com/guide
  5. https://www.genesis-mining.com/
  6. PT Data Saham Indonesia atau https://t.me/tPT_DATA_SAHAM
  7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz
  8. QZ Asset Management
  9. PT Syariah Investing atau https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU=