SWI Temukan Lagi 18 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Tanpa Izin
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
10 Kursi AB Kembali Dilelang Pada Awal April 2026, Siapa Berminat?
IHSG Sesi I Drop 2,61 Persen ke 7.509, Saham-Saham Konglo Berguguran
Pertamina Ajak Masyarakat Hemat BBM dan LPG
KISI Challenge: The Next Wave (Special Edition) Diikuti 5000 Peserta
Awal Maret Ini Program SPHP Beras 2026 Mulai Disalurkan
Ikuti Wall Street, IHSG Loyo





