SWI Temukan Lagi 18 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Tanpa Izin

Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News

IHSG Ditutup Naik 0,38 Persen, Sektor Industri Pendorongnya

Kinerja Kinclong, Ini Penyebab Laba BTN Tumbuh Double Digit

Pemerintah Angkut Rp30 Triliun dari Lelang 8 Seri SUN, Selasa

KUR 2025 Sudah Terkucur Rp156,84 Triliun, 54,56 Persen dari Target

Komisi XIII: Revisi UU Hak Cipta Tak Boleh Semata Tujuan Komersial

IHSG Naik 0,3 Persen di Sesi I, BRPT, MDKA, ADRO Top Gainers LQ45