SWI Temukan Lagi 18 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Tanpa Izin
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
Rebranding, BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun
Asing Agresif, IHSG Sepekan Melonjak 2,16 Persen
IHSG Menguat Terbatas di Akhir Pekan, Tiga Sektor Jadi Penekan
Simak Lima Prediksi Pasar Kripto 2026
IHSG Sesi I (9/1) Tantang Lagi Level Psikologis 9.000
Biayai Korporasi, Bank Perlu Jaga Keseimbangan Ekspansi dan Risiko





