EmitenNews.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

 

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Tongam.

 

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

 

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.

 

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

- 5 entitas melakukan money game;

- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;

- 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin