SWI Temukan Lagi 18 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Tanpa Izin
:
0
EmitenNews.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Tongam.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
Related News
Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto
Akhiri Juli IHSG Melesat ke 6.236, Dua Saham Bakrie Volume Teraktif
IHSG Sesi I (31/7) Pertahankan Penguatan di Atas Level 6.200
IHSG Lanjutkan Penguatan, Dibuka Naik 0,65 Persen ke 6.226
Korea Investment (KISI) Soroti Peluang Lanjut Reli IHSG
Insentif Pajak Vokasi 200 Persen Sepi Peminat, Kemnaker Buka Suara





