EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis Wanteg Sekuritas alias Wansek (AN). Pasalnya, operator pasar modal itu, menilai Wansek bertindak gegabah. Yaitu, melakukan transaksi terlarang.
Tepatnya, Wansek dinilai dengan sah dan mayakinkan telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.
Sanksi peringatan tertulis itu, menyambangi Wansek didasari hasil pemeriksaan dengan cermat, dan saksama. ”Berdasar penelitian kami, Wanteg Sekuritas terbukti bertindak di luar regulasi,” tulis Irvan Susandy, didampingi Kristian S. Manullang, Direktur BEI.
Perlu diketahui short selling adalah transaksi jual beli saham, dimana seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Ini merupakan suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.(*)
Related News

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus