EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis Wanteg Sekuritas alias Wansek (AN). Pasalnya, operator pasar modal itu, menilai Wansek bertindak gegabah. Yaitu, melakukan transaksi terlarang.
Tepatnya, Wansek dinilai dengan sah dan mayakinkan telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.
Sanksi peringatan tertulis itu, menyambangi Wansek didasari hasil pemeriksaan dengan cermat, dan saksama. ”Berdasar penelitian kami, Wanteg Sekuritas terbukti bertindak di luar regulasi,” tulis Irvan Susandy, didampingi Kristian S. Manullang, Direktur BEI.
Perlu diketahui short selling adalah transaksi jual beli saham, dimana seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Ini merupakan suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.(*)
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan