EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis Wanteg Sekuritas alias Wansek (AN). Pasalnya, operator pasar modal itu, menilai Wansek bertindak gegabah. Yaitu, melakukan transaksi terlarang.
Tepatnya, Wansek dinilai dengan sah dan mayakinkan telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.
Sanksi peringatan tertulis itu, menyambangi Wansek didasari hasil pemeriksaan dengan cermat, dan saksama. ”Berdasar penelitian kami, Wanteg Sekuritas terbukti bertindak di luar regulasi,” tulis Irvan Susandy, didampingi Kristian S. Manullang, Direktur BEI.
Perlu diketahui short selling adalah transaksi jual beli saham, dimana seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Ini merupakan suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.(*)
Related News
Pencabutan Izin Ekspor Kini Tak Hanya Kewenangan Mendag
BEI Lanjutkan Suspensi Saham ZINC, Telisik Sebabnya
15 Perusahaan Antre IPO, Target BEI 2026 Masih Jauh
Bursa Pelototi 3 Saham Ini, 2 Saham Ambles!
15 Calon Emiten Mengantre IPO, 11 Beraset Jumbo
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)





